Ini Penjelasan Kemenkeu soal Mekanisme Kenaikan Gaji Guru 2025

Anggie Ariesta
ilustrasi gaji guru 2025 (Foto: ilustrasi Freepik)
 

Deni menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan. Hanya saja, penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

“Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan,” kata Deni.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Viral Kabar Purbaya Usir Investor Asing dari Indonesia, Ini Kata Kemenkeu

Nasional
2 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
5 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Nasional
10 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal