"Kesempatan untuk berinvestasi di IKN terbuka bagi semua pihak, dari berbagai skala usaha, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sidik, dalam keterangan, Rabu (24/8/2022).
Dia menjelaskan, pendanaan dari Invetor juga merupakan salah satu konsep pembangunan IKN Nusantara hingga tahun 2045, karena porsi pembiayaan 20 persen dari APBN, dan 80 persen pendanaan non-APBN.
Hal ini juga sejalan dengan konsep pembangunan IKN sampai tahun 2045 yang akan mengoptimalkan pembiayaan yang bersumber dari non-APBN.
"Pemerintah lintas-Kementerian/Lembaga, menyiapkan berbagai skema dan insentif untuk investasi di IKN. Rancangan peraturannya diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat ini," tutur Sidik.