Ini Saran BPKN saat Hak Konsumen Dilanggar

Riezky Maulana
Properti. (Foto: ilustrasi/Okezone)

"Pertama apakah itu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999. Atau kemudian melalui jalur pengadilan umum atau pengadilan negeri. Khususnya apabila ada tuntutan ganti ruginya, bukan hanya masalah meterial tetapi juga immaterial, maka harus masuk ke pengadilan umum," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan survei terkait Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indonesia mempunyai nilai 41,7 yang berarti mampu. Angka tersebut dilihat dari skor 0 sampai dengan 100.

Sedikitnya, ada dua dimensi yang dinilai Arief masih terbilang lemah dalam parameter pengukuran IKK Indonesia. Pertama, pemahaman terhadap UU Perlindungan Konsumen dan Kelembagaannya

"Konsumen atau pelaku usaha belum paham apa itu yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Misalnya, katakanlah hak konsumen terlanggar, lalu ke mana harus mengadu, nah ini mereka tidak paham," katanya.

Dimensi lainnya, adalah masalah perilaku pengaduan. Masyarakat indonesia, kata Arief, memiliki kecenderungan sosial dan kultural pasrah atau nrimo. Menurutnya, inilah yang seharusnya dapat dikesampingkan ketika sudah berbicara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

"Sehingga kalau terjadi pelanggaran itu mereka enggan untuk mengadu. Karena apa? Ya sudahlah tidak apa-apa itu hal yang kecil. Contohnya masalah kembalian permen," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kebiasaan Konsumen Berevolusi, Angela Tanoesoedibjo Ungkap Peluang Baru

Keuangan
2 bulan lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
2 bulan lalu

Tak Hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia Juga Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Nasional
4 bulan lalu

Pedagang Pasar Induk Cipinang Sebut Isu Beras Oplosan Bikin Penjualan Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal