JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta konsumen lebih berani mengajukan keberatan saat produk atau jasa yang dibeli tidak sesuai yang dijanjikan. Konsumen harus berani meminta kompensasi dari kerugian yang didapatkannya.
"Upaya pertama yang dilakukan oleh konsumen adalah berbicara pada pelaku usahanya, sampaikan saja bahwa kenapa hak saya ini dilanggar? Dan, minta kompensasi atau ganti rugi sesuai daripada hak konsumen itu sendiri," ucap Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari dalam webinar iNews Portal bertajuk Perlindungan Konsumen di Tengah Pandemi, Selasa (30/6/2020).
Namun, bila tidak menemui titik temu, konsumen bisa meminta bantuan atau mengadukannya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Salah satunya, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Mereka bisa meminta pendampingan LPKSM, yaitu salah satunya YLKI. Untuk sama-sama berbicara dengan pihak perusahaan tersebut," tuturnya.
Jika cara tersebut juga gagal, Arief menyarankan konsumen memasukkannya ke persengketaan. Menurut dia, sengketa ini bisa diselesaikan dengan dua jalur.