Ini Saran BPKN saat Hak Konsumen Dilanggar

Riezky Maulana
Properti. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta konsumen lebih berani mengajukan keberatan saat produk atau jasa yang dibeli tidak sesuai yang dijanjikan. Konsumen harus berani meminta kompensasi dari kerugian yang didapatkannya.

"Upaya pertama yang dilakukan oleh konsumen adalah berbicara pada pelaku usahanya, sampaikan saja bahwa kenapa hak saya ini dilanggar? Dan, minta kompensasi atau ganti rugi sesuai daripada hak konsumen itu sendiri," ucap Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari dalam webinar iNews Portal bertajuk Perlindungan Konsumen di Tengah Pandemi, Selasa (30/6/2020). 

Namun, bila tidak menemui titik temu, konsumen bisa meminta bantuan atau mengadukannya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Salah satunya, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Mereka bisa meminta pendampingan LPKSM, yaitu salah satunya YLKI. Untuk sama-sama berbicara dengan pihak perusahaan tersebut," tuturnya.

Jika cara tersebut juga gagal, Arief menyarankan konsumen memasukkannya ke persengketaan. Menurut dia, sengketa ini bisa diselesaikan dengan dua jalur. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kebiasaan Konsumen Berevolusi, Angela Tanoesoedibjo Ungkap Peluang Baru

Keuangan
2 bulan lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
2 bulan lalu

Tak Hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia Juga Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Nasional
4 bulan lalu

Pedagang Pasar Induk Cipinang Sebut Isu Beras Oplosan Bikin Penjualan Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal