Ini Satu-satunya Wilayah di Jawa yang Diizinkan Buka Mal hingga Pukul 20.00

Dita Angga
Hanya satu wilayah di Jawa yang masuk PPKM level 2, sehingga mal bisa buka hingga pukul 20.00

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

3) Kritikal seperti:

a) Kesehatan

b) Keamanan dan ketertiban

c) Penanganan bencana

d) Energi

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) Pupuk dan petrokimia

h) Semen dan bahan bangunan

i) Obyek vital nasional

j) Proyek strategis nasional

k) Konstruksi (infrastruktur publik)

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

sektor kritikal ini dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian

- Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf

4) Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen

5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat

E. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

F. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diijinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen  dari kapasitas; Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah

G. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat

H. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

I. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

J. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

K. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

L. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

M. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50  undangan dan tidak mengadakan makan di tempat

N. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi pesawat udara, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

5. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

P. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kemendikdasmen Segera Perbaiki Fasilitas SMAN 72 Jakarta usai Ledakan

Nasional
13 hari lalu

Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Harap SMA KTB Bisa Jaring Anak-Anak Cerdas RI

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Ungkap Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun Bisa Renovasi Ribuan Sekolah dan Bangun Desa Nelayan

Nasional
1 bulan lalu

BGN Beri Insentif untuk Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah, Segini Besarannya 

Nasional
1 bulan lalu

MNC University Fasilitasi Forum OSIS DKI Jakarta Gathering, Ajang Belajar Bareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal