Ini Satu-satunya Wilayah di Jawa yang Diizinkan Buka Mal hingga Pukul 20.00

Dita Angga
Hanya satu wilayah di Jawa yang masuk PPKM level 2, sehingga mal bisa buka hingga pukul 20.00

JAKARTA, iNews.id - Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya wilayah di Jawa dan Bali yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal itu, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Di wilayah yang masuk PPKM level 2, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, berikut aturan lengkap di wilayah yang masuk PPKM level 2:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan 50 persen secara daring/online dan 50 persen secara tatap muka

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

d) Perhotelan non penanganan karantina

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

- Untuk huruf b) sampai d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf

- Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah

Nasional
4 hari lalu

Sekolah Online Batal, Anggota DPR: Hemat Boleh tapi Jangan Korbankan Pendidikan

Nasional
4 hari lalu

Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar pada H+6 Lebaran

Nasional
8 hari lalu

Simak, Ini Skema One Way Puncak Arus Balik Lebaran di Lingkar Gentong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal