Saat ini, AirNav Indonesia memiliki 292 cabang atau unit yang tersebar di seluruh bandar udara (bandara) di Tanah Air. Jumlah cabang itu naik signifikan jika dibandingkan 26 unit saat Airnav Indonesia didirikan pada 2013.
Syafiandry menuturkan Pendirian Perum LPPNPI ini, didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Melalui PP tersebut, pelayanan navigasi yang sebelumnya dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) serta UPT diserahkan kepada AirNav Indonesia.
Sejak saat itu, seluruh pelayanan navigasi yang ada di 26 bandar udara yang dikelola oleh Angkasa Pura I dan m Angkasa Pura II resmi dialihkan ke AirNav Indonesia, begitu juga dengan sumber daya manusia dan peralatannya.
Strategi lainnya yang diterapkan AirNav Indonesia adalah penguatan bisnis. Baru-baru ini, AirNav Indonesia kembali dipercaya mengelola layanan navigasi di Bandara Toraja, Sulawesi Selatan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peresmian pada Maret 2021.
Aeronautical Communication Officer, Airnav Indonesia Unit Toraja, Abbas mencatat, jenis pelayanan perusahaan di kawasan itu berupa Aerodrome Flight Information Service (AFIS). Dimana, tim teknis bertugas memberikan informasi selama penerbangan.