Intip Total Biaya yang Diperlukan untuk Beli Apartemen

Rina Anggraeni
Ilustrasi gedung apartmen. (Foto: Pixabay)

Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPn 10 persen dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.

Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka PPn-nya sebesar Rp35 juta.

3. BPHTB

Saat ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  juga dikenakan erhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama, atau perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). 

Jika Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5 persen x (Rp100 juta-Rp60 juta) = Rp2 juta.

4. Biaya balik nama

Saat ini, biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli. Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli. Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kebiasaan Konsumen Berevolusi, Angela Tanoesoedibjo Ungkap Peluang Baru

Keuangan
1 bulan lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
1 bulan lalu

Tak Hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia Juga Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Nasional
3 bulan lalu

Pedagang Pasar Induk Cipinang Sebut Isu Beras Oplosan Bikin Penjualan Turun

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal