Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPn 10 persen dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.
Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka PPn-nya sebesar Rp35 juta.
3. BPHTB
Saat ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dikenakan erhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama, atau perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Jika Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5 persen x (Rp100 juta-Rp60 juta) = Rp2 juta.
4. Biaya balik nama
Saat ini, biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli. Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli. Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.