Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah investor mempertanyakan kriteria nomor 6 dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Aturan itu mensyaratkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan jumlah saham beredar yang dimiliki publik atau free float.

Sesuai Peraturan BEI Nomor I-A dan I-V diatur bahwa emiten harus memenuhi ketentuan free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, menyayangkan aturan ini apabila terdapat emiten yang memiliki fundamental bagus, tetapi tidak mampu memenuhi syarat tersebut.

“Padahal kalau kita bicara secara teknis kinerja perusahaannya baik kemudian fundamentalnya oke, rutin bagi dividen, tapi hanya karena kurangnya saham yang beredar di masyarakat lalu dimasukin pemantauan,” kata Michael dalam Special Dialog iNews, dikutip Minggu (16/6).

Buntut dari hal tersebut, kata Michael, saham-saham yang berfundamental baik justru berpeluang kehilangan likuiditas, hanya karena masalah jumlah saham beredar.

“Akibatnya apa akibatnya justru sahamnya bukan semakin Liquid tapi semakin hilang likuiditas.” kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,35 Persen, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp10.287 Triliun

57 tahun lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

57 tahun lalu

MNC Sekuritas Luncurkan Promo Welcome Reward, Investor Baru Bisa Dapat Special Fee!

57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal