Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah investor mempertanyakan kriteria nomor 6 dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Aturan itu mensyaratkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan jumlah saham beredar yang dimiliki publik atau free float.

Sesuai Peraturan BEI Nomor I-A dan I-V diatur bahwa emiten harus memenuhi ketentuan free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, menyayangkan aturan ini apabila terdapat emiten yang memiliki fundamental bagus, tetapi tidak mampu memenuhi syarat tersebut.

“Padahal kalau kita bicara secara teknis kinerja perusahaannya baik kemudian fundamentalnya oke, rutin bagi dividen, tapi hanya karena kurangnya saham yang beredar di masyarakat lalu dimasukin pemantauan,” kata Michael dalam Special Dialog iNews, dikutip Minggu (16/6).

Buntut dari hal tersebut, kata Michael, saham-saham yang berfundamental baik justru berpeluang kehilangan likuiditas, hanya karena masalah jumlah saham beredar.

“Akibatnya apa akibatnya justru sahamnya bukan semakin Liquid tapi semakin hilang likuiditas.” kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

FORMAS Ajak Rosan Temui Investor China di KEK Batang untuk Jajaki Peluang Kerja Sama 

Nasional
2 hari lalu

Formas Kolaborasi dengan Investor China, Buka Peluang Kerja Sama Investasi

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Kembali Menguat ke 8.419, Nilai Transaksi Tembus Rp19,39 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal