Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)

Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.

Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kriteria ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.

LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
4 hari lalu

481 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 7.106 Jelang Libur Panjang

Bisnis
4 hari lalu

BNI bakal Tebar Dividen Rp13,03 Triliun, Cek Jadwalnya!

Nasional
5 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Keuangan
5 hari lalu

296 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal