Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)

Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.

Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kriteria ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.

LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

2 hari lalu

BEI Klaim Reformasi Pasar Saham Didukung Investor Global, MSCI Masih Minta Bukti

2 hari lalu

812 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 11,57 Persen ke 5.185

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal