Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.
Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kriteria ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.
LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.