Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)

Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.

Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kriteria ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.

LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

FORMAS Ajak Rosan Temui Investor China di KEK Batang untuk Jajaki Peluang Kerja Sama 

Nasional
2 hari lalu

Formas Kolaborasi dengan Investor China, Buka Peluang Kerja Sama Investasi

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Kembali Menguat ke 8.419, Nilai Transaksi Tembus Rp19,39 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal