Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)

Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.

Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kriteria ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.

LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

2 hari lalu

Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1, BEI Ungkap Hasilnya

3 hari lalu

BEI dan MNC Sekuritas Pecahkan Rekor MURI Peresmian Galeri Investasi Terbanyak secara Serentak

3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 6.521, Nilai Transaksi Tembus Rp13,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal