Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)

Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.

Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kriteria ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.

LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Ini Hasil Pertemuan BEI-OJK dengan MSCI usai IHSG Rontok

Nasional
16 jam lalu

Siap-Siap! OJK bakal Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

Keuangan
18 jam lalu

753 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 4,88 Persen

Nasional
19 jam lalu

BEI Bertemu MSCI Sore Ini, Danantara Ikut Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal