JAKARTA, iNews.id - Investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hanya boleh menggunakan 25 persen lahan untuk pembangunan, dan sisanya (75 persen) untuk penghijauan. Hal ini merupakan syarat yang diberikan pemerintah kepada investor yang diberi izin penggunaan lahan untuk berinvestasi di IKN Nusantara.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danis H Sumadilaga, mengatakan pemerintah berkomitmen tidak membabat atau mengurangi areal hutan dalam membangun IKN Nusantara.
Bahkan melalui pembangunan IKN Nusantara, pemerintah ingin menghidupkan kembali dan menambah luas hutan Kalimantan. Saat ini, lanjutnya, lahan yang tersedia untuk pembangunan IKN seluas 256.000 hektare, dengan 40 persen diantaranya merupakan kawasan hutan. Melalui pembangunan IKN, pemerintah menargetkan luas hutan meningkat menjadi 75 persen.
"Dari 75 persen ini kita identifikasi, 65 persen landscape, dan 10 persen adalah hijau untuk pertanian," ujar Danis saat kunjungan ke IKN melalui akun Instagram resmi Kementerian PUPR, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, salah satu cara untuk tercapainya rencana induk pembangunan IKN tersebut, penggunaan lahan untuk pembangunan bakal dibatasi. Bahkan satu bidang lahan hanya boleh dibangun 25 persen, dan sisanya untuk penghijauan.