"Kalau misalnya punya kotak (lahan) segini, yang boleh dibangun hanya 25 persen, dan 75 persen untuk penghijauan. Berbagai bentuk fasilitas," sambung Danis.
Dia mengungkapkan, mengembalikan hutan di kawasan IKN dari saat ini sekitar 40 persen menjadi 75 persen menjadi komitmen pemerintah. Meskipun mayoritas investasi IKN didanai investor, namun penghijauan untuk kawasan hutan tetap menjadi bagian dari syarat berinvestasi di IKN.
"Sekarang itu lahan yang ada 40 persen hijau, bagaimana kita naikan ke 75 persen, ini harus clear sekali, dari 40 persen ke 75% itu bukan deforestasi, tapi reforestasi, menghutankan kembali," ungkap Danis.
Mengutip buku panduan investasi yang diterbitkan oleh Badan Otorita IKN, kebutuhan pembiayaan lewat Invetasi mencapai Rp466 triliun. Sedangkan APBN hanya menanggung 20 persen dari total pembiayaan pembangunan untuk infrastruktur dasar.
Badan Otorita hingga saat ini telah mengantongi 71 LOI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, baik dalam negeri maupun pengusaha dari luar negeri. Ada 11 perushaan asal Malaysia yang menyampaikan minat belum lama ini setelah bertemu presiden Joko Widodo.