Istaka Karya Dibubarkan Punya Utang Rp1 Triliun, Siapa yang Akan Bayar?

Suparjo Ramalan
Istaka Karya dibubarkan punya utang Rp1 triliun, siapa yang akan bayar?

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Pascaputusan pembatalan homologasi, Tim Kurator diberi wewenang oleh pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon mantan karyawan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kepala BGN Buka Suara soal Utang Rp1,6 Triliun, Janji Lunasi usai Audit

3 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

14 hari lalu

BGN Masih Punya Utang Rp1,6 Triliun, Wakil Kepala Janji Lunasi Tahun Ini

16 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal