Untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri, besaran kenaikannya hampir sama dengan yang dibatalkan. Kenaikan iuran untuk kelas I dan II hampir dua kali lipat. Berikut rincian untuk peserta mandiri:
- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020;
- Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp100.000 mulai Juli 2020;
- Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi Rp7.000.