JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020. Khusus untuk peserta kelas III, kenaikan baru berlaku pada tahun depan.
Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Perpres itu merevisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"BPJS Kesehatan tentu akan senantiasa comply dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (13/5/2020).
Menurut Iqbal, Perpres itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah Perpres 79/2019 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya naik per 1 Januari dibatalkan.
"Perpres 64/2020 ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA," kata Iqbal.
Kini, kenaikan iuran BPJS yang dibatalkan kembali dinaikkan pemerintah. Untuk peserta penerima upah (PPU), baik swasta maupun TNI/Polri, tarif masih sama. Yang berbeda hanya batas atas penghasilan yang dipotong dinaikkan dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.