Iuran Naik Mulai 1 Juli, BPJS Kesehatan Siap Ikuti Aturan

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020. Khusus untuk peserta kelas III, kenaikan baru berlaku pada tahun depan.

Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Perpres itu merevisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"BPJS Kesehatan tentu akan senantiasa comply dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (13/5/2020).

Menurut Iqbal, Perpres itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah Perpres 79/2019 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya naik per 1 Januari dibatalkan.

"Perpres 64/2020 ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA," kata Iqbal.

Kini, kenaikan iuran BPJS yang dibatalkan kembali dinaikkan pemerintah. Untuk peserta penerima upah (PPU), baik swasta maupun TNI/Polri, tarif masih sama. Yang berbeda hanya batas atas penghasilan yang dipotong dinaikkan dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Temukan Tulisan Gadhaj Adam di Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon, Bukan Gadjah Mada

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
4 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal