JAKARTA, iNews.id - Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Jumat (23/6/2023), menyisakan pertanyaan mengenai nasib nasabah. Pasalnya, sebagian besar nasabah telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK telah menerima dokumen konversi tersebut, namun belum tercatat secara hukum atau dinotarialkan.
“Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL telah disampaikan kepada kami tetapi belum dinotarialkan dan belum efektif,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).
Terkait hal tersebut, nantinya tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di dalam perusahaan, termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.
Mengenai pemegang polis yang sudah menandatangani persetujuan konversi klaim tersebut, nantinya akan dikaji oleh tim likuidasi apakah sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi atau belum.