Izin Kresna Life Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah Konversi SOL?

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Jumat (23/6/2023), menyisakan pertanyaan mengenai nasib nasabah. Pasalnya, sebagian besar nasabah telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK telah menerima dokumen konversi tersebut, namun belum tercatat secara hukum atau dinotarialkan.

“Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL telah disampaikan kepada kami tetapi belum dinotarialkan dan belum efektif,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).

Terkait hal tersebut, nantinya tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di dalam perusahaan, termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.

Mengenai pemegang polis yang sudah menandatangani persetujuan konversi klaim tersebut, nantinya akan dikaji oleh tim likuidasi apakah sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi atau belum. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
1 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
2 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
2 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal