Izin Kresna Life Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah Konversi SOL?

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: tangkapan layar)

“Kami akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Dalam upaya OJK menggunakan kewenangannya untuk perlindungan konsumen, Ogi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali, pemegang saham individu, direksi dan komisaris Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian apabila aset lebih rendah daripada kewajiban.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
12 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
12 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Bisnis
17 hari lalu

Hore! MNC Life Bagi-Bagi Voucher Belanja Gratis ke Pembeli Asuransi Kesehatan jelang Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal