Izin Tambang untuk Ormas Hanya Berlaku 5 Tahun!

Atikah Umiyani
Ilustrasi tambang (foto: Pixabay)

"Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat," tuturnya. 

Kendati demikian, Arifin menegaskan, perusahaan tetap harus melakukan uji kelayakan (feasibility study) serta eksplorasi lanjutan. 

"Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya kemana. Kedua dia dengan market itu ingin produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

ESDM Nilai Mineral Strategis Krusial bagi Masa Depan Energi RI

Nasional
15 hari lalu

JP Morgan Ungkap Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi Nomor 2 di Dunia

Nasional
21 hari lalu

Respons Perintah Prabowo, Bahlil Siap Eksekusi Tambang Nakal di Kawasan Hutan

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Perintahkan Bahlil Berantas Tambang Ilegal: Nggak Ada Kasihan!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal