Izin Tambang untuk Ormas Hanya Berlaku 5 Tahun!

Atikah Umiyani
Ilustrasi tambang (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan izin tambang untuk badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hanya berlaku 5 tahun. Artinya, ormas bisa mengelola tambang dalam rentang waktu tersebut.

Kemudian, untuk periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," ujar Arifin dikutip Sabtu (8/6/2024).

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara. 

Lebih lanjut, Arifin menargetkan lahan itu bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Pasalnya, kata dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bahlil bakal Tarik Penerbitan Izin Tambang Pasir Kuarsa dari Pemda, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Freeport Temukan Harta Karun Emas-Tembaga Baru di Papua!

Nasional
9 hari lalu

Freeport Indonesia Targetkan Tambang Grasberg Beroperasi Penuh Tahun Depan usai Longsor

Nasional
13 hari lalu

Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal