JAKARTA, iNews.id - Garuda Indonesia menyambut baik rencana penerbangan khusus di tengah larangan mudik. Maskapai pelat merah tersebut masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, maskapai telah mengajukan izin terbang khusus kepada Kemenhub. Menurut dia, izin tersebut dimungkinkan berdasarkan pasal 20 ayat 1(F) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
"Mereka menyarankan untuk menunggu surat edaran atau juklak dari kementerian mengenai exemption flight atau penerbangan khusus," ujar Irfan, Senin (4/5/2020).
Dia menambahkan, Garuda telah beberapa kali berdiskusi dengan Kemenhub mengenai hal tersebut. Garuda, kata dia, sudah memahami syarat-syarat yang diajukan.
"Kita sangat setuju, pertama bahwa penerbangan tidak boleh digunakan untuk alasan mudik. Kedua, kita juga sangat setuju bahwa dengan kondisi tertentu boleh terbang dengan syarat-syarat tertentu," kata Irfan.
Mantan direktur utama PT Inti (Persero) itu mengusulkan hampir seluruh rute Garuda bisa dijadikan penerbangan khusus. Namun, frekuensi penerbangan akan dikurangi.
"Misalnya rute yang gemuk kita minta kurangi, kalau nggak salah ada beberapa rute sehari sekali, yang biasanya sehari 5-7 kali, sehari sekali aja," tuturnya.