JAKARTA, iNews.id - Lion Air menunda penerbangan untuk melayani pebisnis bukan mudik. Padahal maskapai berlogo singa tersebut telah memperoleh izin khusus terbang (exemption flight) di tengah kebijakan larangan mudik.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyebut, Lion Air sebelumnya telah merencanakan terbang mulai Minggu (3/5/2020). Namun, rencana itu ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," katanya, Minggu.
Atas nama Lion Air, Danang menyampaikan permohonan maaf atas keputusan tersebut. Calon penumpang yang telah membeli tiket atau reservasi perjalanan bisa melakukan pengembalian (refund) lewat kantor penjualan tiket Lion Air, layanan kontak pelanggan, atau kanal lain di tempat pembelian tiket.
Danang mengatakan, izin khusus terbang yang diperoleh Lion Air hanya mengangkut penerbangan khusus seperti pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional dubes, konjen, dan konsulat asing, hingga kargo.
"Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," ujarnya.