Jadi Korban PHK Startup, Kemenaker: Mohon Mengadu ke Kami

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan rintisan (startup) belangan ini. 

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau para korban PHK startup untuk mengajukan pengaduan ke instansi tersebut. 

"Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) atau kami (Kemenaker)," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).

Dia mengakui, belakangan memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk ke Kemenaker. 

Menurut Dirjen PHU, biasanya hal itu disebabkan proses PHK masih dalam tahapan pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar-besaran, 4.100 Karyawan Terancam PHK

15 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

20 hari lalu

MNC Love Donation Bantu Ketersediaan Stok Darah, UTD RSCM Apresiasi 

1 bulan lalu

Kisah Pemuda Drop Out SMA Kini Jadi Miliarder Termuda Eropa Berkat Chip AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal