Jaga Pasokan, Pemerintah Bakal Terbitkan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Terbaru

Advenia Elisabeth
Setelah mencabut larangan ekspor CPO, pemerintah akan menerbitkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng terbaru. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang mulai berlaku pada, Senin (23/5/2022). Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan ini sebagai upaya menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menambahkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan. 

Lebih lanjut, dia menyebut, Kementerian Perdagangan akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng. 

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," ucapnya.

Airlangga menegaskan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Airlangga: Dorong Ekonomi Kuartal IV

10 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

12 hari lalu

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

14 hari lalu

Wacana Pembatasan Pertalite, Airlangga Sebut Tipe Kendaraan Jadi Acuan Desil Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal