Jaga Pasokan, Pemerintah Bakal Terbitkan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Terbaru

Advenia Elisabeth
Setelah mencabut larangan ekspor CPO, pemerintah akan menerbitkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng terbaru. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang mulai berlaku pada, Senin (23/5/2022). Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan ini sebagai upaya menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menambahkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
12 hari lalu

Harga Cabai Rawit hingga Minyak Goreng Naik! Cek Rinciannya

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Instruksikan Bunga KUR 5%, Airlangga: Sedang Dipersiapkan

Nasional
14 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Airlangga: Tertinggi di antara Negara G20!

Nasional
18 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal