Jaga Pasokan, Pemerintah Bakal Terbitkan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Terbaru

Advenia Elisabeth
Setelah mencabut larangan ekspor CPO, pemerintah akan menerbitkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng terbaru. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang mulai berlaku pada, Senin (23/5/2022). Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan ini sebagai upaya menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menambahkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Nasional
2 jam lalu

Hore! Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar buat Diskon Transportasi Lebaran 2026

Nasional
7 jam lalu

Airlangga Ungkap Nego Tarif Dagang RI-AS Rampung, Tinggal Finalisasi Dokumen

Nasional
4 hari lalu

Airlangga usai IHSG Anjlok 2 Hari Berturut-turut: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal