JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang mulai berlaku pada, Senin (23/5/2022). Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan ini sebagai upaya menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.
"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Airlangga menambahkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan.