Lebih lanjut, dia menyebut, Kementerian Perdagangan akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," ucapnya.
Airlangga menegaskan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.