Jalin Kerja Sama, Kementan dan Bank KB Bukopin Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rizqa Leony Putri
PT Bank KB Bukopin Tbk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPPSDMP Kementerian Pertanian sekaligus merayakan Sarasehan Petani Milenial ke-2. (Foto: dok KB Bukopin)

JAKARTA, iNews.id – PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Jumat (7/10/2022).

Penandatangan kerja sama tersebut dijalin bertepatan dengan momentum perayaan Sarasehan Petani Milenial ke-2. Gelaran ini menghadirkan petani milenial dari wilayah Bali, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua dan Papua Barat yang digelar di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Turut hadir perwakilan Bank KB Bukopin, yaitu MSME Product and Business Support Division Head Bank KB Bukopin Dewi Ekawati dan MSME Product Departement Head Rizavia Mardhika Putri, sedangkan dari Kementerian Pertanian diwakili oleh Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini disaksikan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Melalui kerja sama tersebut, KB Bukopin akan memberikan layanan perbankan kepada petani binaan Kementerian Pertanian melalui program Petani Milenial Akses KUR (TANI AKUR).

Dengan adanya layanan ini, para petani binaan di Tanah Air dapat memanfaatkan kemudahan akses permodalan yang diberikan Bank KB Bukopin melalui program TANI AKUR.

Pihaknya juga berharap dapat membantu petani milenial memenuhi kebutuhan operasionalnya untuk meningkatkan hasil produktivitas agribisnis, sehingga memberi dampak nyata bagi pembangunan pertanian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Nasional
27 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
30 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
30 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal