Jangan Cemas, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas PPh Pasal 22

Rizqa Leony Putri
PT Pegadaian menegaskan masyarakat tak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. (Foto: dok Pegadaian)

JAKARTA, iNews.id – Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir. 

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” katanya.

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99 persen yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0 persen bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Music
9 jam lalu

Soundrenaline Sana Sini Palembang 2025 Gaet Lebih dari 3.300 Pengunjung

Bisnis
14 jam lalu

BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024, Komitmen Tata Kelola Kian Kuat

Nasional
1 hari lalu

Sekretariat Kabinet Distribusikan 18 Ton Bantuan ke Aceh, Sumbar, dan Sumut

Health
1 hari lalu

Ellips Hair Serum Ultra Treatment Hadir! Siap Menambah Kilau Alami Rambut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal