Jangan Kaget, Harga Bahan Bakar Gas Naik Jadi Rp4.500 per Liter

Athika Rahma
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan Harga Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi Rp4.500 per liter.  Harga baru BBG tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.

Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi, yang diterbitkan pada 19 April 2022. 

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, harga jual BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ini ditetapkan menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp).

Sebelumnya, harga BBG yang berlaku sebesar Rp3.100 per liter. Dengan demikian terjadi kenaikan harga BBG sebesar Rp1.400 per liter.

Keputusan Menteri ESDM tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Nasional
15 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
21 hari lalu

BBM RON 90 ke Atas bakal Dicampur Etanol, Teken Impor Bahan Bakar

Nasional
23 hari lalu

RDMP Balikpapan Diresmikan Hari Ini, Tekan Ketergantungan Impor BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal