Jangan Kaget, Harga Bahan Bakar Gas Naik Jadi Rp4.500 per Liter

Athika Rahma
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan Harga Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi Rp4.500 per liter.  Harga baru BBG tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.

Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi, yang diterbitkan pada 19 April 2022. 

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, harga jual BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ini ditetapkan menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp).

Sebelumnya, harga BBG yang berlaku sebesar Rp3.100 per liter. Dengan demikian terjadi kenaikan harga BBG sebesar Rp1.400 per liter.

Keputusan Menteri ESDM tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
57 menit lalu

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim

Nasional
2 hari lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Aksesoris
14 hari lalu

Pemerintah Bakal Wajibkan BBM Dicampur Etanol 10%, Penjualan Mobil Bensin Kena Imbas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal