JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan Harga Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi Rp4.500 per liter. Harga baru BBG tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.
Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi, yang diterbitkan pada 19 April 2022.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, harga jual BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ini ditetapkan menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp).
Sebelumnya, harga BBG yang berlaku sebesar Rp3.100 per liter. Dengan demikian terjadi kenaikan harga BBG sebesar Rp1.400 per liter.
Keputusan Menteri ESDM tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.