Jangan Kaget, Harga Bahan Bakar Gas Naik Jadi Rp4.500 per Liter

Athika Rahma
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)

"Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan," demikian bunyi diktum ke-2 Kepmen terbaru ini. 

Diktum ketiga menyebutkan, harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak. 

Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi. "Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022," tandas aturan ini. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
7 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Ungkap Tantangan Swasembada Energi, Soroti Sumur Minyak Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal