Jangan Panik! Pemda Masih Bisa Atur Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pajak hiburan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak dari adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Lewat kebijakan tersebut, pajak hiburan dipatok minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Padahal dalam ketentuan sebelumnya tidak ada batasan minimal pemerintah daerah menarik pajak hiburan. 

Namun demikian, Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan. Bahkan boleh ditetapkan dibawah 40 persen. 

Menurutnya pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.  Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
2 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
10 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Buletin
14 hari lalu

Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal