JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak dari adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Lewat kebijakan tersebut, pajak hiburan dipatok minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Padahal dalam ketentuan sebelumnya tidak ada batasan minimal pemerintah daerah menarik pajak hiburan.
Namun demikian, Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan. Bahkan boleh ditetapkan dibawah 40 persen.
Menurutnya pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.