Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Beri Insentif Ini ke Pelaku Usaha

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pajak hiburan naik jadi 40 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk para Pelaku usaha di industri hiburan. Hal ini menyusul adanya keniakan pajak hiburan dengan batas 40 persen - 75 persen yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Airlangga mengatakan pemerintah telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada (19/1/2024).

Salah satu keputusan terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
46 menit lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
6 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan: Insentif Naik di Zaman Presiden Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Bisnis
10 hari lalu

Realisasi Pembiayaan Investasi Pemerintah Tembus Rp22,73 Triliun di Awal 2026, untuk Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal