Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Beri Insentif Ini ke Pelaku Usaha

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pajak hiburan naik jadi 40 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk para Pelaku usaha di industri hiburan. Hal ini menyusul adanya keniakan pajak hiburan dengan batas 40 persen - 75 persen yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Airlangga mengatakan pemerintah telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada (19/1/2024).

Salah satu keputusan terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal