BANDUNG, iNews.id - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 (PP No.5/2022) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri pada 12 Januari 2022. Dengan ditandatanganinya PP tersebut maka pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan ada di depan mata.
Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia) itu, terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding.
Saat ini, Len sebagai induk holding Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggota holding Defend ID. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100% saham Len.
Direktur Utama Len, Bobby Rasyidin, proses holding BUMN Indhan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. Negara akan tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len.
PP No.5/2022 menjelaskan bahwa pengalihan saham Seri B ini bertujuan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Len.