Jasa Raharja dan KAI Santuni Korban Kecelakaan KA Turangga, Berapa Besarannya?

Dinar Fitra Maghiszha
kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

Kedua entitas BUMN ini memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Liga Aspal di Menteng Terancam Hilang, RPTRA Borobudur bakal Disulap Jadi Lapangan Bola

4 hari lalu

KAI Larang Liga Aspal di Lahan Dekat Rel, Pramono Siapkan Lapangan Pengganti

8 hari lalu

Stasiun Semarang Tawang Berwajah Baru, KAI Properti Pertahankan Arsitektur Bersejarah

9 hari lalu

Intip Kemewahan KA Nusantara Explorer yang Dijajal Prabowo, Ada Kabin Tidur hingga Restoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal