JD.ID PHK Karyawan, Beri Pesangon 3 Kali Gaji untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
JD.ID Playstore. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Platform jual beli online JD.ID memberi pesangon sebesar 3 kali gaji untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Seperti diberitakan, JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawannya sekitar 200 orang atau 30 persen dari jumlah pegawainya.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perushaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji. Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.

"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Bisnis
11 hari lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Bisnis
17 hari lalu

MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Karyawan Perempuan MNC Financial Services

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal