JK Yakin Kebijakan Tarif Trump Tak Berpengaruh Banyak ke RI, Tak Ada PHK Massal

Suparjo Ramalan
Achmad Al Fiqri
Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) (foto: iNews.id/Achmad Fiqri)

Seperti diketahui, produk Indonesia turut dikenakan tarif masuk sebesar 32 persen. 

“Inilah yang perlu pemerintah atau siapa pun untuk mengklarifikasi," kata JK.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani instruksi presiden pemberlakukan tarif masuk terbaru. Tak tanggung-tanggung, Trump menerapkan tarif masuk untuk produk dari 180 negara, sebanyak 85 di antaranya dikenakan 10 persen ke atas.

Tarif timbal balik tersebut berlaku efektif mulai Rabu (9/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

JK Terima Penghargaan dari Northern Illinois University, Disebut Jembatani Indonesia-AS

10 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

10 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

24 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal