Jokowi Beri Izin Tanah di IKN Boleh Dijual ke Investor!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi tanah di IKN boleh dijual ke investor (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Menurutnya, saat ini untuk pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau proyek pemerintah memang sudah selesai atau tidak lagi bermasalah soal statusnya. Namun masalah kemudian, adalah soal penyediaan lahan untuk proyek-proyek milik perusahaan swasta atau calon investor di IKN.

"Tentang lahan dan investasi beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas, dipercepat untuk status-status lahan di IKN," ucapnya.

"Sebenarnya ada dua lahan pembebasan, lahan untuk pembangunan infrastruktur yang prasarana umumnya seperti yang dikerjakan oleh APBN, dan pembebasan lahan penyediaan lahan untuk investasi," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

2 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan

4 hari lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

4 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal