Jokowi: Penerima PKH Ditingkatkan Jadi 10 Juta, Besaran Naik 25 Persen

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

“Misalnya untuk ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Komponen anak usia dini menjadi Rp3 juta per tahun, dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif April 2020,”ucap Jokowi.

Selain PKH, Jokowi juga menaikkan penerima Kartu Sembako menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya juga dinaikkan 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp200.000. Kartu Sembako akan diberikan selama 9 bulan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang. Kartu Pra Kerja terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

“Daan nilai manfaatnya Rp650.000 sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” kata Jokowi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal