Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).

Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka

b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

3 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

3 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

4 hari lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal