Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c.      direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d.      pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal