Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c.      direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d.      pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
23 jam lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

1 hari lalu

Momen Prabowo Beri Hormat kepada SBY dan Jokowi di Upacara HUT ke-81 TNI

1 hari lalu

SBY hingga Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI

4 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal