Jokowi Setujui Pembubaran BUMN PT PANN, Susul Merpati dan Istaka Karya

Suparjo Ramalan
Gedung PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. 

Dalam beleid tersebut, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).

Seperti diketahui, PT PANN masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perusahaan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Soccer
2 jam lalu

Erick Thohir Pasang Target Tinggi: FIFA Series 2026 Jadi Pembuktian Indonesia di Mata Dunia

Nasional
5 hari lalu

Bonus ASEAN Para Games Cair, Atlet Peraih Emas Kantongi Rp1 Miliar

All Sport
5 hari lalu

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Total Hampir Rp365 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Hashim Ingatkan Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal