Jokowi Teken Perpres Baru soal Kartu Prakerja, Kriteria Peserta Diatur Lebih Ketat

Dita Angga
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menekan aturan baru soal program kartu prakerja. Beleid itu mengatur kriteria peserta kartu prakerja secara lebih ketat.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomoor 76 tahun 2020 soal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan itu merevisi Perpres 36/2020.

Salah satu poin dalam Perpres yang baru adalah tuntutan pidana dan ganti rugi bagi peserta yang secara sengaja memalsukan identitas demi menjadi peserta kartu prakerja.

“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan pasal 31D Perpres 76/2020.

Selain itu, penerima kartu prakerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak, maka akan ada tuntutan pidana.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPD Juluki Jokowi Bapak Infrastruktur, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

3 hari lalu

Momen Prabowo Beri Hormat dan Salami Jokowi usai Pidato Kenegaraan, Dibalas Jempol

3 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal