“Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,” kutipan pasal 31C ayat 2.
Pada Perpres ini, kriteria penerima juga lebih detail dari sebelumnya. Pada Perpres sebelumnya penerima adalah pencari kerja. Selain itu, kartu prakerja juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Sementara di Perpres No. 76/2020 dijelaskan bahwa kriteria pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan.
Selain itu pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk di dalamnya. Selain itu, penerima kartu prakerja disyaratkan tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Perpres 76/2020 juga mengatur siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. Lalu direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN dan BUMD.