Jokowi Teken Perpres Baru soal Kartu Prakerja, Kriteria Peserta Diatur Lebih Ketat

Dita Angga
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab)

“Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,” kutipan pasal 31C ayat 2.

Pada Perpres ini, kriteria penerima juga lebih detail dari sebelumnya. Pada Perpres sebelumnya penerima adalah pencari kerja. Selain itu, kartu prakerja juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sementara di Perpres No. 76/2020 dijelaskan bahwa kriteria pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan.

Selain itu pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk di dalamnya. Selain itu, penerima kartu prakerja disyaratkan tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Perpres 76/2020 juga mengatur siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. Lalu direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN dan BUMD.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 jam lalu

Viral Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Beri Klarifikasi hingga Pendukung Prabowo Kecam Keras

13 jam lalu

Viral Budi Arie Ungkap Insting Politik Bisa Lebih Cepat dari 2029 di Samping Jokowi

24 jam lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

1 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal