Jokowi Teken Perpres Baru soal Kartu Prakerja, Kriteria Peserta Diatur Lebih Ketat

Dita Angga
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menekan aturan baru soal program kartu prakerja. Beleid itu mengatur kriteria peserta kartu prakerja secara lebih ketat.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomoor 76 tahun 2020 soal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan itu merevisi Perpres 36/2020.

Salah satu poin dalam Perpres yang baru adalah tuntutan pidana dan ganti rugi bagi peserta yang secara sengaja memalsukan identitas demi menjadi peserta kartu prakerja.

“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan pasal 31D Perpres 76/2020.

Selain itu, penerima kartu prakerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak, maka akan ada tuntutan pidana.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
17 jam lalu

Eks Menpora Dito Ungkap Jokowi dan Pemerintah Saudi Bahas Haji saat Makan Siang

19 jam lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

2 hari lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

2 hari lalu

Ferdinand Hutahaean: Debat Ijazah Jokowi Tak Akan Ketemu sampai Kiamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal