Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pertimbangannya, Kebutuhan Mendesak

Jumat, 30 Desember 2022 - 13:32:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pertimbangannya, Kebutuhan Mendesak
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pertimbangannya, kebutuhan mendesak. Foto: Tangkapan layar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dia bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD as serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," kata dia dikutip dari YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Dia menuturkan, Presiden Jokowi juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dan Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

"Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut