"Untuk mencapai tujuan kegiatan, perusahaan menjalankan kegiatan utama, antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat," demikian bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
Kegiatan utama lainnya yang dijalankan Danareksa, meliputi investasi langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain. Selain itu, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, serta aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD).
Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana diatur dalam AD.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahan BUMN yang memiliki aset dan market capital kecil akan menginduk ke Danareksa. Perusahaan-perusahan yang menginduk ke Danareksa terdiri dari berbagai sektor usaha, seperti infrastruktur, pengolahan air, manufaktur, konsultan, dan media.