Jual Obat di Atas HET, Bisa Dipenjara atau Denda Rp2 Miliar

Rina Anggraeni
Jual obat di atas harga HET bisa dipenjara

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang paling sering digunakan saat pandemi Covid-19. Karena itu, bagi oknum yang sengaja menimbun atau menaikkan harga jual obat tersebut akan dikenakan sanksi.  

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bagi para penyalur, distributor, dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika melanggar akan ditindak oleh aparat hukum.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

UU No 8 tahun 1999, pasal 62 ayat 1 mengatur soal sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar kepada pihak yang menjual obat di atas HET.

Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada 2 Juni 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19 adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia.  

Adapun 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya oleh pemerintah, yakni: 

1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet
2. Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000 
3. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000 
4. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5 persen 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300 
5. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10 persen 25 ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000 
6. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10 persen 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900 
7. Tablet Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500  
8. Tocilizumab 20 ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600 
9. Tocilizumab 80 mg, 4 ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200 
10. Azitromicin 500 mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700 
11. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Nasional
13 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Internasional
1 bulan lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal