Jumbo! Pemerintah Bisa Kantongi Rp6,3 Triliun per Tahun dari Asuransi Motor dan Mobil

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)

Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Sehingga asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi. Sebab selama ini, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," ucap Irvan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Bisnis
4 hari lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

Bisnis
7 hari lalu

MNC Life Raih Unitlink Award 2026, Komitmen Jaga Kualitas Pengelolaan Investasi

Nasional
10 hari lalu

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal