Jumbo! Pemerintah Bisa Kantongi Rp6,3 Triliun per Tahun dari Asuransi Motor dan Mobil
"Premi 1 persen saja dari nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50 ribu setahun," ujar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).
Jika rerata nilai tanggungan asuransi TPL sebesar Rp5 juta untuk 1 kali insiden, maka premi yang dikenakan sebesar Rp50.000 per tahun. Sehingga jika dikalikan dengan total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun.
"Saat ini saja jumlah kendaraan roda 2 sudah sekitar 127 juta, kalau dikali Rp50.000 itu sekitar Rp6,3 triliun. Ini baru roda dua saja," katanya.
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya. Jadi bukan kendaraan sendiri," tutur dia.