JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal mengurangi jumlah bandara berstatus internasional menjadi hanya 14-15 saja. Sementara, bandara lainnya yang tidak termasuk diizinkan mengangkut jemaah haji dan umrah saja.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 33 bandara internasional di Indonesia. Sebagai pintu masuk, bandara internasional melayani penerbangan internasional dan domestik dengan fasilitas pendukung, seperti bea cukai dan imigrasi.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, kesepakatan pemerintah hanya memberlakukan 14-15 bandara internasional diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri terkait.
"Kemarin kita rapat mengenai industri pariwisata dan bagaimana implikasi dengan pertumbuhan ekonomi, Pak Presiden memimpin langsung, disitu kita, Pak Menhub, disitu ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub, kita akan membuka untuk international airport itu 14-15 saja," ujar Erick usai gelaran Mandiri Investment Forum (MIF), Rabu (1/2/2023).
Erick menambahkan, alasan pemerintah hanya membuka 15 bandara internasional adalah untuk menekan jumlah Warga Negara Indonesia bepergian atau berwisata ke luar negeri.
Sebaliknya, pemerintah justru berupaya meningkatkan kedatangan warga negara asing ke Indonesia dengan tujuan wisata.
"Tapi yang kita tidak mau kan membuka airport sebesar-besarnya, lebih banyak orang Indonesia yang ke luar negeri, daripada yang di dalam negeri," ucapnya.